Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

12 Jan 2026, 13:21

gambar
Dalam rangka optimalisasi penyelesaian sengketa antara konsumen dengan
Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Sesuai Pasal 246 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LAPS SJK merupakan lembaga
yang berwenang melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan untuk
sektor jasa keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK
Nomor KEP-3/D.07/2020 tanggal 29 Desember 2020.

← Kembali ke daftar berita