Repurchase Agreement (REPO) adalah transaksi penjualan dan pembelian instrumen efek antara Pihak Pembeli dengan Pihak Penjual serta dilengkapi dengan suatu perjanjian yang berisi tanggal dan harga yang telah disepakati serta waktu jatuh tempo untuk melakukan pengembalian atas aset yang telah dibeli dengan imbal hasil berupa bunga tetap serta memiliki underlying salah satunya berupa Saham.
Transaksi Repo dapat menjadi peluang investasi keuangan. Hal tersebut dapat kita lihat pada Pihak Pembeli yang akan memperoleh imbal hasil (dalam jangka waktu yang relatif pendek/short term) dengan tingkat bunga yang cukup menarik atau lebih tinggi dibandingkan tingkat bunga yang diterima pada investasi berupa deposito serta relative lebih aman (karena Pihak Pembeli akan memiliki jaminan berupa saham milik Pihak Penjual). Sedangkan bagi Pihak Penjual, transaksi Repo merupakan alternatif sumber pendanaan yang relatif murah dan aman, yaitu dengan menyerahkan atau menjaminkan saham miliknya.
Kami berperan sebagai Perantara yang mempertemukan Pihak Penjual dengan Pihak Pembeli. Dalam konteks ini, PT OSO Sekuritas tidak “berdiri” sebagai Pihak Penjual atau tidak “berdiri” sebagai Pihak Pembeli.
Dimana Pihak Pembeli adalah pihak yang memiliki dana sebagai pihak yang membeli instrumen underlying transaksi REPO dan Pihak Penjual adalah pihak yang memiliki instrument underlying transaksi REPO.
Syarat & Ketentuan
Sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor : 09/POJK.04/2015, Bab I, Pasal 1, angka 3, bahwa yang dapat melakukan transaksi REPO adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Informasi & Pemberitahuan
Berita & Kegiatan
Top
Butuh bantuan? Hubungi kami
Copyright © 2018 PT. OSO Securities. All Right Reserved