Pedoman Etika dan Perilaku PT OSO Sekuritas Indonesia berisi tentang kewajiban yang harus dilaksanakan dan larangan yang harus dihindari sebagai penjabaran pelaksanaan prinsip - prinsip penerapan Tata Kelola sebagaimana tertuang dalam POJK 57/POJK.04/2017 pasal 1 angka 2 yang terdiri dari :
Mengingat kondisi bisnis yang dinamis di Pasar Modal serta peraturan yang sudah dan akan ada dikemudian hari, maka Perusahaan akan selalu mengkaji Pedoman Etika dan Perilaku secara berkesinambungan sebagai upaya mencapai standar kerja yang terbaik bagi Perusahaan dengan tidak mengabaikan pada prinsip - prinsip kehati - hatian.
Disusunnya Pedoman Etika dan Perilaku ini selain untuk memastikan bahwa Perusahaan telah mematuhi semua peraturan dan perundangundangan yang terkait, namun juga memberikan pedoman dan panduan tata cara beretika dan berperilaku yang wajar, patut dan dapat dipercaya dalam melakukan interaksi terkait hubungan bisnis maupun hubungan kerja berdasarkan nilainilai moral yang merupakan bagian dari Budaya Perusahaan. Dengan demikian, etika bisnis dan etika kerja yang dijalankan dapat dijadikan bagian dari Budaya Perusahaan.
Ruang lingkup Pedoman ini meliputi pengaturan hubungan Perusahaan dan jajarannya dalam berperilaku dengan Stakeholders dan juga mengatur pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku lingkungan internal Perusahaan yang meliputi Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan.
Informasi & Pemberitahuan
Berita & Kegiatan
Top
Butuh bantuan? Hubungi kami
Copyright © 2018 PT. OSO Securities. All Right Reserved