1. POJK 56/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Inetrnal Audit.
2. POJK 57/POJK.04/2017 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek.
3. POJK 50/POJK.04/2020 Tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.
4. POJK 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Poliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.
1. Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan hasil audit.
2. Menilai kecukupan dan efektivitas proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal Perusahaan.
3. Memberikan rekomendasi perbaikan yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
4. Berperan sebagai konsultan bagi pihak internal Perusahaan yang membutuhkan, terutama yang menyangkut ruang lingkup tugasnya.
5. Melakukan koordinasi dengan unit kerja lain yang melakukan fungsi pengendalian internal, yaitu Risk Management dan Kepatuhan, dengan mengedepankan efektivitas fungsi pengendalian internal.
1. Keanggotaan Divisi Audit Internal terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih.
2. Divisi Audit Internal dipimpin oleh Kepala Divisi Audit Internal.
3. Dalam hal Divisi Audit Internal terdiri dari 1 (satu) orang Auditor Internal, maka Auditor Internal tersebut bertindak selaku Kepala Divisi Audit Internal.
4. Kepala Divisi Audit Internal bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.
5. Auditor Internal bertanggung jawab langsung kepada Kepala Divisi Audit Internal.
5. 6. Kepala Divisi Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama,
Informasi & Pemberitahuan
Berita & Kegiatan
Top
Butuh bantuan? Hubungi kami
Copyright © 2018 PT. OSO Securities. All Right Reserved