Perusahaan menyediakan akses terhadap informasi yang akurat, tepat waktu serta otentik kepada setiap pemangku kepentingan atas setiap kegiatan operasionalnya
Perusahaan mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan termasuk keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Setiap keputusan yang diambil oleh para eksekutif dan staf sepenuhnya merupakan tanggung jawab Perusahaan. Perusahaan bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan secara komprehensif atas tindakan yang diambil tersebut.
Perusahaan menghindari terjadinya interferensi oleh Dewan Komisaris terhadap tindakan-tindakan manajemen, menghindari transaksi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, dan menghormati kepentingan pihak-pihak minoritas dengan mengangkat seorang Komisaris lndependen.
Perusahaan memastikan bahwa setiap rencana, keputusan dan implementasi kebijakan dilakukan demi kepentingan semua pemangku jabatan sejauh yang dimungkinkan.
1.Memenuhi persyaratan integritas dengan kelayakan keuangan.
2.Memenuhi integritas dan kelayakan keuangan yang dapat dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
3.Tidak melakukan intervensi dalam pelaksanaan kegiatan usaha/operasional Perusahaan.
4.Pemegang Saham berkomitmen memenuhi kecukupan Modal Kerja Bersih Disesuaikan dan operasional yang dibutuhkan PT. 0SO Sekuritas Indonesia sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
5.Pemegang Saham tidak menduduki jabatan sebagai Direksi maupun Komisaris di PT. 0S0 Sekuritas Indonesia.
6.Pemegang Saham berkomitmen untuk mendahulukan kepentingan nasabah dalam hal transaksi perdagangan efek.
1.Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) wajib didahului pemanggilan RUPS.
2.Menyelenggarakan RUPS, dimana terdapat pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum RUPS yang memuat tanggal, jam, tempat, agenda, dan informasi materi rapat.
3.Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud dilakukan dengan surat tercatat, surat elektronik, Situs Web (optional), dan/atau dengan iklan dalam surat kabar (optional).
4.Pemberitahuan RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dapat tidak dilakukan sepanjang seluruh pemegang saham dengan hak suara hadir dalam RUPS dan keputusan RUPS tersebut tetap sah jika disetujui dengan suara bulat.
5.Manajemen PT. OSO Sekuritas Indonesia akan memberikan bahan mata acara rapat bagi Pemegang Saham PT. OSO Sekuritas Indonesia yang disediakan dalam bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik dan akan disediakan secara cuma cuma pada saat penyelenggaraan RUPS untuk Pemegang Saham perusahaan dilokasi penyelenggaraan RUPS di kantor PT. OSO Sekuritas Indonesia maupun dilokasi lain penyelenggaraan RUPS PT. OSO Sekuritas Indonesi.
6.Pengambilan keputusan RUPS wajib:
A.mendukung pengembangan operasional Perusahaan Efek yang sehat dan pasar modal Indonesia; dan
B.mendahulukan kepentingan nasabah.
7.Penyelenggaraan RUPS wajib dituangkan dalam risalah RUPS dan didokumentasikan dengan baik dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penyelenggaraan RUPS PT. 0SO Sekuritas Indonesia.
8.Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud, wajib memuat informasi paling sedikit:
a.Tanggal RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, waktu pelaksanaan RUPS, dan mata acara RUPS;
b.Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris yang hadir pada saat RUPS;
c.Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPS dan persentasenya dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yangsah;
d.Mekanisme pengambilan keputusan RUPS;
e.Hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain (tidak memberikan suara) untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara;
f.Keputusan RUPS.
9.Pemegang saham dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar RU PS dengan syarat seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.
10.Pengambilan keputusan yang mengikat di luar RUPS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah seluruh pemegang saham menandatangani keputusan di luar RUPS.
Informasi & Pemberitahuan
Berita & Kegiatan
Top
Butuh bantuan? Hubungi kami
Copyright © 2018 PT. OSO Securities. All Right Reserved